Tuesday, December 8, 2009

Makna Sosial Ibadah Kurban

Oleh Ali Mursyid
Dosen IIQ Jakarta


Seorang yang kaya raya dan hidup serba ada di sebuah desa di tegur oleh kiai setempat. “Hartamu melimpah, kenapa sampai saat ini engkau belum melaksanakan ibadah kurban?” tegur seorang kiai kepadanya. Ia menjawab: “Bukankah kiai pernah mengajarkan bahwa kambing atau sapi yang disembelih untuk ibadah kurban itu akan menjadi kendaraan kita di akhirat. Kalau itu betul, maka saya tidak akan melaksanakan ibadah kurban. Di dunia saja saya hanya terbiasa mengendarai sedan, masa nanti di akhirat harus mengendarai kambing atau sapi.”

Demikianlah, meski dialog kiai dengan orang kaya di atas hanyalah dialog imajiner, tetapi bisa saja dalam satu tempat atau kesempatan, hal tersebut merupakan peristiwa yang benar-benar terjadi. Terutama bila ibadah kurban hanya dimaknai secara formal dan simbolik, hanya dimaknai sebagai prosesi penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban, yang di akhirat nanti hewan yang disembelih ini akan menjadi kendaraan penyelamat dari api neraka.

Tulisan ini bukan hendak menyalahkan pemaknaan ibadah kurban secara formal tersebut, karena pemaknaan itu juga merupakan pemahaman ulama-ulama terdahulu yang tentu sesuai dengan konteks zaman saat itu, juga merupakan cara praktis agar agama dapat dipahami dan dilaksanakan dengan mudah oleh masyarakat banyak. Tetapi kalau hanya sisi-sisi formal peribadatan yang dikenal kebanyakan masyarakat, maka kemudian agama (Islam) sebagai nilai-nilai keadilan, kebenaran universal, dan pembelaan terhadap mereka yang tertindas bergeser menjadi sekedar ketrampilan beribadah, ketrampilan mengerjakan shalat, puasa, haji, dan termasuk ibadah kurban. Orang lalu sibuk dengan sah atau tidaksnya suatu ibadah dilaksanakan. Energi mereka banyak dihabiskan untuk sekedar mempelajari syarat wajib, syarat sah dan rukun serta hal-hal yang membatalkan sebuah peribadatan. Sedikit sekali –untuk tidak mengatakannya tidak ada-- yang mencoba menangkap esensinya, apalagi mewujudkannya dalam kehidupan sosial dengan segala bentuk dan setumpuk permasalahannya.

Padahal sesungguhnya dalam Islam, tidak ada peribadatan yang dilaksanakan yang tidak diharapkan dampaknya pada kehidupan sosial. Adalah sangat tidak mungkin agama dengan segala bentuk peribadatannya, diturunkan Allah swt kepada masyarakat manusia tanpa maksud. Bukankah agama (Islam) diturunkan kepada Muhammad saw untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat? Bukankah Al-Qur’an turun Muhammad saw selama kurang lebih 23 tahun dengan cara bertahap; berusaha mengontrol setiap perubahan yang terjadi di masyarakat saat itu. “Siapa pun yang melihat kemungkaran (ketimpangan) maka ia berkewajiban meluruskannya dengan tangan (kekuasannya), lisan (perkataannya) atau paling tidak dengan hatinya,” demikian sabda Nabi Muhammad swa. Secara tersirat beliau berpesan bahwa paling tidak seorang muslim harus merasakan manis atau pahitnya sesuatu yang terjadi dalam masyarakatnya, bukan bersikap tidap peduli. Puluhan ayat dan ratusan hadits menekankan keterkaitan keimanan dengan kepekaan sosial, rasa senasib dan sepenanggungan dengan anggota masyarakat yang lain.

Begitu juga ibadah kurban, meski nampak dalam prakteknya menyerupai persembahan para suku pedalaman kepada dewa-dewa mereka namun sesungguhnya sarat dengan pesan-pesan kemanusiaan. Walau ayang diajarkan adalah; siapa yang berkurban akan mendapat pahala besar dari Allah swt, tetapi dalam prakteknya, daging kurban tersbut dibagikan kepada fakir miskin, dan bukan menjadi daging sesajen. Kurban sesungguhnya lebih bermakna dan sarat dengan pesan kemanusiaan daripada ibadah yang berharap pahala.

Ibadah kurban dilaksanakan tidak untuk menunjukkan kelebihan seseorang atas yang lainnya, sebab hakikat kurban adalah memberikan, menyerahkan sesuatu dengan sukarela, tanpa mengingat kepentingan diri sendiri. Karena itu harus dikerjakan dengan ikhlas dalam rangka iman dan takwa dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya: “Daging-daging kurban dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang dapat mencapainya (QS. Al-Hajj, 22: 37)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hakikat ibadah kurban bukan pada penyembelihan hewan, melainkan pada sikap taat dan patuh kepada Allah swt. Hakikat ibadah kurban adalah mendidik seorang muslim agar memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi terhadap kehidupan di sekitarnya. Dengan ibadah kurban ini, Islam menghendaki agar hubungan antara si kaya dan si miskin, antara yang kuat dan yang lemah terjalin sebaik-baiknya melalui silaturahim, saling peduli dan saling menyantuni.

Ibadah kurban juga mengingatkan kita kepada Nabi Ibrahim as yang bersedia mengorbankan Islmail, putra semata wayang yang sangat disayanginya. Bagaimana tidak, setelah Ibrahim menunggu sekian lama akan kehadiran seorang anak dalam keluarganya, tiba-tiba Allah mewahyukan kepada beliau untuk mengorbankan anaknya, justru ketika sang anak baru tumbuh dan sedang lucu-lucunya. Pada awalnya, Ibrahin bingung dan guncang jiwanya, namun akhirnya kecintaan beliau pada Allah menunutunnya untuk menglahkan ego kebapakannya demi menjalankan perintah Allah swt.
Kalau Ibrahim berani mengorbankan Ismail, maka sekarang apa yang akan kita korbankan. Apa ‘Ismail’ kita? Kedudukan? Harga diri? Profesi? Uang? Rumah? Sawah dan kebun? Mobil? Keluarga? Citra diri? Masa muda? Keelokan para rupa? Mungkin sampai saat ini, kebanyakan kita belum tahu pasti, apa ‘Ismail’ kita yang patut kita korbankan demi kecintaan kita kepada Allah swt?

Ada beberapa petunjuk untuk mengetahuinya. ‘Ismail’ kita adalah setiap sesuatu yang melemahkan iman kita, setiap sesuatu yang membuat kita hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, setiap sesuatu yang membuat kita tidak dapat mendengar perintah Allah, dan setiap sesuatu yang membutakan mata kita dan telinga kita untuk melihat dan mendengar kebenaran. Kalau kita ini Ibrahim, maka korbankalah ‘Ismail-Ismail’ kita itu?

Selain itu, digantinya Ismail dengan hewan sembelihan (domba besar dan gemuk) mengisyaratkan bahwa yang harus dihilangkan dari diri kita sebagai muslim adalah segala sifat buruk kebinatangan. Sikap mateialistis (hubud dunya), gila jabatan (hubbul jah), serakah, sombong, ingin menang sendiri, tidak mengenal belas kasihan serta tidak saling menghargai dan menghormati sesama manusia, KKN, menumpuk kekayaan, sedangkan orang lain menderita, semua itu harus segera ditinggalkan. Wallahu a’lam bi al-sahawab
________________________
*Tulisan ini pernah dimuat di Buletin Al-Basyar yang tebit di Cirebon

Wednesday, June 10, 2009

Pengentasan Kemiskinan Umat

Oleh Ali Mursyid*

Kalaulah kemiskinan itu berbentuk manusia, sungguh aku akan membunuhnya (Ali Bin Abi Thalib)

Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang keberadaannya bersamaan awal mula Allah mencipta manusia dan hidup di alam semesta. Konsep kemiskinan bukan semata misalnya, ketiadaan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga menyangkut mentalitas individu di dalam menjalani hidup. Kemiskinan selalu menghasilkan perilaku masyarakat yang (terpaksa) abai pada dua aspek penting kesehatan dan pendidikan. Maka menjadi logis bila dikatakan kemiskinan merupakan musuh bersama umat manusia. Bahkan kemiskinan (kefakiran) dalam Sabda Nabi Muhammad Saw dapat menjadi sumber kekafiran.

Dalam beberapa literature, kemiskinan diartikan sebagai keadaan di mana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa dimiliki se-perti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.

Saat ini, ada tiga pasangan capres-cawapres telah mendeklarasikan diri untuk maju dan sudah mendaftarkan diri ke KPU, yaitu SBY-Boediono, JK-Wiranto, dan Mega-Prabowo. Salah satu isu yang dijual oleh para calon itu adalah isu kemiskinan. Karena di antara persoalan krusial yang dihadapi bangsa ini adalah kemiskinan dan kesenjangan pendapatan yang semakin meningkat antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Berdasarkan data BPS (2008), jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai angka 34,96 juta orang atau 15,42 persen dari total penduduk. Memang, terdapat penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 37,17 juta orang. Dengan jumlah ini, semoga kedepan angka kemiskinan menjadi berkurang lagi.

Faktor Penyebab Kemiskinan dan Penyelesaiannya

Para ilmuwan sosial membagi dua jenis penyebab kemiskinan. Pertama, kemiskinan terjadi karena faktor perilaku individu yang tidak produktif. Kedua, kemiskinan terjadi karena strukstur sosial yang mengakibatkan ada dan langgengnya kemiskinan tersebut. Dalam hal ini sistem sosial yang tidak adil dan kurang berpihak dalam melakukan pemberdayaan rakyat miskin, dapat menyebabkan individu menjadi terus-menerus miskin.

M. Quraish Shihab menuliskan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedang ketidakmampuan berusaha antara lain disebabkan oleh penganiyaan atau kezaliman manusia lain.

Ketidakmampuan berusaha yang disebabkan oleh orang lain diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk yang dinamainya dabbah, yang berarti mahluk yang hidup dan berjalan di muka bumi. Termasuk manusia. Jadi kalau ada manusia yang kekurangan rizki dan miskin, maka sesungguhnya ada pihak lain (sistem) yang menghalang-halanginya untuk mendapatkan rizki yang layak.

Berdasarkan beberapa faktor penyebab kemiskinan di atas, Al-Qur’an menganjurkan banyak cara yang bisa ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga ranah: Pertama, pada ranah individu. Pada ranah ini bisa dilakukan dengan cara peningkatan semangat kerja. Kerja dan usaha merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Qur’an. Peningkatan semangat kerja ini merupakan langkah yang seiring dengan naluri manusia, sekaligus juga merupakan kehormatan dan harga dirinya.

”Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik”. (QS. Ali ’Imran, 03: 14).

Kedua, pada ranah keluarga dan masya-rakat. Menggantungkan penanggulangan problem kemiskinan semata-mata kepada sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi tidak dapat diandalkan. Teori ini telah di-praktekkan berabad-abad lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan. Sementara orang sering kali tidak merasa bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan harta kekayaan. Karena itu diperlukan adanya penetapan hak dan kewajiban agar tanggung jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.

Dalam hal ini, Al-Qur’an walaupun menganjurkan sumbangan sukarela dan menekankan keinsafan pribadi, namun dalam beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik melalui kewajiban zakat, yang merupakan hak delapan kelompok yang ditetapkan (QS. AT-Taubah, 09: 60) maupun melalui sedekah wajib yang merupakan hak bagi yang meminta atau yang tidak, namun membutuhkan bantuan.

Ketiga, Ranah Pemerintah. Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan warga negara, melalui sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah, atau perdagangan, maupun pajak tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah bila sumber-sumber tersebut di atas belum mencukupi. Apa yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya adalah kewajibannya, bukan kebaikannya.

Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah haditsnya menyebutkan, “Dari Jarir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan mengasihi orang yang tidak mengasihi sesamanya”. (HR. Bukhari). Pada kesempatan berbeda Nabi Saw. juga bersabda, “Dari Abdullah bin Musawir, “aku mendengar Ibnu Abbas memberi khabar kepada Ibnu Zubair, bahwa dirinya mendengar Nabi Saw. bersabda: “Bukanlah seorang mukmin yang sempurna, manakala dirinya kenyang sedangkan tetangganya kelaparan”. (HR. Bukhari). Sebuah pelajaran dapat kita petik dari kedua hadits Nabi di atas adalah bahwa kemiskinan tidak perlu terjadi, seandainya umat itu saling berkasih sayang dan tidak membiarkan saudaranya dalam keadaan lapar.

Dalam potret sejarah Islam, para khalifah juga bergelut dengan problem kemiskinan umat dalam beberapa hal menunjukkan hasil yang baik. Khalifah Umar bin Khattab misalnya, pernah membangun pilot proyek yang menjadikan Yaman sebagai provinsi yang mampu mengentaskan kemiskinan. pada masa itu Gubernur Yaman, Mu’adz bin Jabal, mengirim sepertiga dari total hasil zakat dari provinsi Yaman ke Madinah, separuh di tahun berikutnya, dan semua hasil zakat di tahun ketiga. Zakat dikirim ke ibu kota setelah tidak adanya mustahiq di propinsi Yaman. Bukti kedua, pengentasan kemiskinan juga terjadi pada dua tahun masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana pada waktu itu sudah tidak diketemukan lagi orang miskin yang ada dalam negara tersebut. Inilah tauladan, bila memiliki kesungguhan dan keuletan, pasti Allah akan memberikan yang terbaik bagi umatnya.Wallahu a’lam bi al-shawab[]

________________________________________
*Penulis adalah staf pengajar di IIQ Jakarta, dan Ma’had Ali Babakan Ciwaringin Cirebon. Tulisan ini di muat di Bulet Jumat, Warkah al-Basyar, 22 April 2009

Monday, May 25, 2009

Pengentasan Kemiskinan Umat

Oleh Ali Mursyid*

Kalaulah kemiskinan itu berbentuk manusia, sungguh aku akan membunuhnya (Ali Bin Abi Thalib)

Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang keberadaannya bersamaan awal mula Allah mencipta manusia dan hidup di alam semesta. Konsep kemiskinan bukan semata misalnya, ketiadaan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga menyangkut mentalitas individu di dalam menjalani hidup. Kemiskinan selalu menghasilkan perilaku masyarakat yang (terpaksa) abai pada dua aspek penting kesehatan dan pendidikan. Maka menjadi logis bila dikatakan kemiskinan merupakan musuh bersama umat manusia. Bahkan kemiskinan (kefakiran) dalam Sabda Nabi Muhammad Saw dapat menjadi sumber kekafiran.

Dalam beberapa literature, kemiskinan diartikan sebagai keadaan di mana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa dimiliki se-perti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.

Saat ini, ada tiga pasangan capres-cawapres telah mendeklarasikan diri untuk maju dan sudah mendaftarkan diri ke KPU, yaitu SBY-Boediono, JK-Wiranto, dan Mega-Prabowo. Salah satu isu yang dijual oleh para calon itu adalah isu kemiskinan. Karena di antara persoalan krusial yang dihadapi bangsa ini adalah kemiskinan dan kesenjangan pendapatan yang semakin meningkat antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Berdasarkan data BPS (2008), jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai angka 34,96 juta orang atau 15,42 persen dari total penduduk. Memang, terdapat penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 37,17 juta orang. Dengan jumlah ini, semoga kedepan angka kemiskinan menjadi berkurang lagi.

Faktor Penyebab Kemiskinan dan Penyelesaiannya

Para ilmuwan sosial membagi dua jenis penyebab kemiskinan. Pertama, kemiskinan terjadi karena faktor perilaku individu yang tidak produktif. Kedua, kemiskinan terjadi karena strukstur sosial yang mengakibatkan ada dan langgengnya kemiskinan tersebut. Dalam hal ini sistem sosial yang tidak adil dan kurang berpihak dalam melakukan pemberdayaan rakyat miskin, dapat menyebabkan individu menjadi terus-menerus miskin.

M. Quraish Shihab menuliskan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, sedang ketidakmampuan berusaha antara lain disebabkan oleh penganiyaan atau kezaliman manusia lain.

Ketidakmampuan berusaha yang disebabkan oleh orang lain diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk yang dinamainya dabbah, yang berarti mahluk yang hidup dan berjalan di muka bumi. Termasuk manusia. Jadi kalau ada manusia yang kekurangan rizki dan miskin, maka sesungguhnya ada pihak lain (sistem) yang menghalang-halanginya untuk mendapatkan rizki yang layak.

Berdasarkan beberapa faktor penyebab kemiskinan di atas, Al-Qur’an menganjurkan banyak cara yang bisa ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga ranah: Pertama, pada ranah individu. Pada ranah ini bisa dilakukan dengan cara peningkatan semangat kerja. Kerja dan usaha merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Qur’an. Peningkatan semangat kerja ini merupakan langkah yang seiring dengan naluri manusia, sekaligus juga merupakan kehormatan dan harga dirinya.

”Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik”. (QS. Ali ’Imran, 03: 14).

Kedua, pada ranah keluarga dan masya-rakat. Menggantungkan penanggulangan problem kemiskinan semata-mata kepada sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi tidak dapat diandalkan. Teori ini telah di-praktekkan berabad-abad lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan. Sementara orang sering kali tidak merasa bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan harta kekayaan. Karena itu diperlukan adanya penetapan hak dan kewajiban agar tanggung jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.

Dalam hal ini, Al-Qur’an walaupun menganjurkan sumbangan sukarela dan menekankan keinsafan pribadi, namun dalam beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik melalui kewajiban zakat, yang merupakan hak delapan kelompok yang ditetapkan (QS. AT-Taubah, 09: 60) maupun melalui sedekah wajib yang merupakan hak bagi yang meminta atau yang tidak, namun membutuhkan bantuan.

Ketiga, Ranah Pemerintah. Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan warga negara, melalui sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah, atau perdagangan, maupun pajak tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah bila sumber-sumber tersebut di atas belum mencukupi. Apa yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya adalah kewajibannya, bukan kebaikannya.

Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah haditsnya menyebutkan, “Dari Jarir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan mengasihi orang yang tidak mengasihi sesamanya”. (HR. Bukhari). Pada kesempatan berbeda Nabi Saw. juga bersabda, “Dari Abdullah bin Musawir, “aku mendengar Ibnu Abbas memberi khabar kepada Ibnu Zubair, bahwa dirinya mendengar Nabi Saw. bersabda: “Bukanlah seorang mukmin yang sempurna, manakala dirinya kenyang sedangkan tetangganya kelaparan”. (HR. Bukhari). Sebuah pelajaran dapat kita petik dari kedua hadits Nabi di atas adalah bahwa kemiskinan tidak perlu terjadi, seandainya umat itu saling berkasih sayang dan tidak membiarkan saudaranya dalam keadaan lapar.

Dalam potret sejarah Islam, para khalifah juga bergelut dengan problem kemiskinan umat dalam beberapa hal menunjukkan hasil yang baik. Khalifah Umar bin Khattab misalnya, pernah membangun pilot proyek yang menjadikan Yaman sebagai provinsi yang mampu mengentaskan kemiskinan. pada masa itu Gubernur Yaman, Mu’adz bin Jabal, mengirim sepertiga dari total hasil zakat dari provinsi Yaman ke Madinah, separuh di tahun berikutnya, dan semua hasil zakat di tahun ketiga. Zakat dikirim ke ibu kota setelah tidak adanya mustahiq di propinsi Yaman. Bukti kedua, pengentasan kemiskinan juga terjadi pada dua tahun masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana pada waktu itu sudah tidak diketemukan lagi orang miskin yang ada dalam negara tersebut. Inilah tauladan, bila memiliki kesungguhan dan keuletan, pasti Allah akan memberikan yang terbaik bagi umatnya.[]

________________________________________
*Penulis adalah staf pengajar di IIQ Jakarta, dan Ma’had Ali Babakan Ciwaringin Cirebon. Tulisan ini di muat di Bulet Jumat, Warkah al-Basyar, 22 April 2009

Sunday, April 26, 2009

Mari Selamatkan Karya Ulama Indonesia

Oleh Ali Mursyid

Sepanjang abad ke-17 hingga ke-20, Indonesia memiliki ulama-ulama besar yang berkiprah di kancah internaional. Beberapa di antara mereka ada yang pernah didaulat menjadi mufti madzhab Syafi'i di Masjidil Haram, Makkah, seperti Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi. Ada juga yang menjadi guru besar dewan fatwa di Al-Azhar Mesir, seperti Syeikh Muhammad Nawawi ibn Umar al-Bantani. Di antara mereka juga ada yang menjadi mata rantai sanad hadits pada zamannya (musnid al-'ashr), seperti Syeikh Muhammad Mahfuzh at-Termasi dan Syaikh Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadangi. Dan bahkan ada juga yang menjadi penyebar awal Islam di Afrika Selatan, seperti Syeikh Yusuf al-Makassari.

Para ulama ini menulis beberapa kitab dengan bahasa Arab yang hingga sekarang masih dijadikan rujukan di beberapa perguruan tinggi internasional, utamanya di Timur Tengah. Karya para ulama Indonesia atau Nusantara, baik yang telah berupa cetakan atau masih dalam bentuk manuskrip atau tulisan tangan (makhthûthâth), jumlahnya sangat besar. Salah satu sumber dari Aceh menyebutkan, khusus karya ulama di Aceh sebelum terjadinya tsunami saja diperkirakan mencapai 10.000 naskah.

Karya-karya ulama-ulama lainnya tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banjarmasin, Palembang, Makassar, Gowa, Bone, Lampung, dan seterusnya. Tokoh-tokoh ulama besar Nusantara yang memiliki karya-karya fenomenal yang menyebar di berbagai wilayah nusantara tersebut dapat disebutkan beberapanya, seperti: Syeikh Abdurrauf al-Sinkili, Syeikh Nuruddin al-Raniri, Syeikh Syamsuddin Al-Sumatrani, Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, Syeikh Muhammad Nafis Al-Banjari, Abdusshamad Al-Palimbani, Syekh Nawawi Al-Bantani, Syeikh Yasin Al-Padangi, Kyai Ihsan Jampes, Syeikh Mahfudh Termas, Kyai Soleh Darat Al-Samarangi, hingga Kyai Mutamakkin.

Besarnya jumlah karya ulama Nusantara ini di satu sisi merupakan kekayaan khazanah intelektual yang diwariskan kepada kita, generasi penerus. Di Sisi lain, turâts yang sangat kaya ini mengharuskan kita untuk tidak sekedar memelihara, tetapi akan lebih baik jika dipelajari, dikaji, dan ditelaah secara ilmiah serta dijadikan discource intelektual Islam Indonesia.

Gerakan penyelamatan dan pengumpulan naskah-naskah karya ulama Indonesia lalu menjadi penting dilakukan. Ini mengingat banyaknya manuskrip karya ulama dan intelektual Muslim Indonesia yang tercecer dan berserakan di mana-mana. Padahal, tidak sedikit naskah yang ditulis para ulama dan intelektual Nusantara menjadi referensi akademik secara internasional.

Karena itulah kegiatan tahqîq terhadap karya-karya ulama Indonesia atau Nusantara menjadi penting untuk diselnggarakan. Kegiatan Tahqîq ini sendiri diklasifikasi menjadi dua kategori, yaitu Pertama, Tahqîq Naskah, yaitu kajian atau pembetulan karya tulis ulama yang umumnya masih berupa makhthûthâth atau manuskrip serta ditulis lebih dari satu orang, dan antara satu dengan lainnya tidak selalu sama hasilnya. Kedua, Tahqîq Al-Manhâj, yakni pembetulan metodologis dalam pembelajaran bidang studi atau suatu kitab yang dinilai kurang efektif. Untuk melaksanakan tahqîq ini harus didasarkan pada manuskrip atau makhtûthâth asli yang berupa tulisan tangan, dan bisa beberapa manuskrip atau makhtûthâth.

Beberapa tahun lalu, tepatnya 2007 kegiatan Tahqîq ini telah dimulai di Indonesia, dengan dipelopori oleh Departemen AgamaRI. Sejak itu beberapa naskah karya ulama Indonesia telah coba ditahqîq. Di antara kitab-kitab yang telah ditahqîq tersebut adalah: (1) Karya Nawawi al-Bantani dalam bidang Tafsir, Marah Labid. (2) Karya Kyai Ihsan Jampes dalam bidang Tasawuf, Sirâj At-Thâlibîn. (3) Karya Kyai Soleh Darat Semarang dalam bidang Tasawuf, Minhâj Al-Atqiya. (4) Karya Kyai Mahfudz Termas dalam bidang Hadits,; Al-Khil’ah Al-Fikriyah dan Manhâj Dzawin Nadhar. (5) Karya Kyai Ihsan Jampes dalam bidang Fiqh; Manâhij Al-Imdâd dan Fiqh Siyasah/ (6) Karya Sayyid Utsman Betawi dalam bidang Fiqh, Al-Qawânîn Asy-Syar’iyyah. Sumber lain menyebutkan bahwa hingga kini, kegiatan tahqîq terhadap karya-karya ulama Indoensia telah berhasil mengumpulkan ribuan halaman dari beberapa kitab karya ulama. Pada tahun 2007 sebanyak 4.000 lembar yang terangkum dalam 11 judul kitab. Sementara di tahun 2008, sebanyak 3.500 lembar yang terangkum dalam 10 judul kitab. Antara lain karya Syekh Yasin Al-Padangi, Syekh Nawawi Al Bantani dan Syekh Mahfudz At Tirmasi. Masih banyak lagi karya, naskah atau manuskrip yang belum ditahqiq. Siapa berikutnya yang mau ambil bagian?

Wednesday, April 22, 2009

Dari Tema Kemiskinan Sampai Tafsir Rasional

JAKARTA – 21 April 2009 Lembaga Pengkajian dan Penelitian Ilmiah (LPPI) menyelenggarakan seminar sehari, dalam rangka acara diskusi dosen IIQ Jakarta. Menurut kordinator LPPI, Dr. Romlah Widayati, diskusi yang diselenggarakan setiap bulan ini dimaksudkan untuk menghidupkan kegiatan kajian, dan diskusi ilmiah di kalangan dosen.

Diskusi yang dihadiri puluhan dosen IIQ dan beberapa mahasiswa kali ini, menghadirkan dua orang pemakalah, DR. Anshori, MA dan Ali Mursyid, M.Ag. Hadir pula beberapa dosen-dosen senior dan para pejuang IIQ, seperti Dr. Muahaemin dan Ibu Nadjiemah Hosen, putri Ibrahim Hosen. Adapun yang bertindak sebagai moderator Ibu Anis, MA dari LPPI IIQ.

Mula-mula Ali Mursyid mempresentasikan makalah tentang Al-Qur’an dan Kemiskinan Umat. Dalam hal ini, ia menjelaskan terlebih dahulu data-data tentang kemiskinan yang melanda sebagian besar umat Islam. ”Makalah saya ini mencoba mencari jawab soal kemiskinan umat dari al-Qur’an itu sendiri”, kata Ali memulai presentasinya.

Lebih jauh Ali menyatakan bahwa meski tidak ada definisi eksplisit tentang apa yang disebut miskin di dalam al-Qur’an, tetapi yang jelas Al-Qur’an sangat mengajurkan adanya pemeberdayaan orang miskin, dan mengutuk sikap acuh tak acuh serta menelantarkan orang-orang miskin dan menederita. Pengentasan kemiskinan adalah mutlak adanya. Ali menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan sendiri, menurut al-Qur’an bisa dilaksanakan dengan beberapa lengakah: Pertama meningkatkan etos kerja dan memahami secara benar arti kata zuhud, sabar, tawakal dan syukur. Kedua, meningkatkan kebiasaan saling membantu di dalam masyarakat, bisa dengan menggalakan shadaqah dan memenej zakat denganbaik. Ketiga, mendorong pemerintah untuk menjalankan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat.

Sementara itu Dr. Anshori, MA, mejenlaskan isi makalahnya yang membahas secara kritis Metode Penafsiran Muhammad Abduh. Dia menjelaskan bahwa pendekatan penafsiran Abduh adalah kecenderungannya pada rasionalitas. Karena itu dalam beberapa tafsirnya terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak masuk akal, lalu coba dirasionalitas kan. Bagi Abduh, tafsiran burung Ababil adalah kuman adanya. Karena sesuatu yang bisa merusak badan seseorang yang masuk akal adalah kuman, kata Anshori. Karena kecenderungan rasionalitasnya inilah maka kemudian Abduh dikenal sebagai pembaharu pada zamannya.

Setelah presentasi dua pemakalah tersebut. Selanjutnya di buka sessi diskusi. Dalam sessi ini ada pertanyaan, kritik, sanggahan dan usulan dilontarkan oleh para peserta. Ibu Nadjiemah Hosen menanyakan soal posisi penulis makalah ketika menyusun makalahnya. Dia juga mengusulkan sebaiknya hasil-hasil diskusi bukan hanya sebatas untuk diskusi saja, tetapi bisa juga untuk bahan rekomendasi ke pemerintah.

Sementara itu Dr. Muhamemin selain melengkapi dan menyempurnakan keterangan pemakalah Ali Mursyid, belaiu juga mengkritik pola penafsiran Muhammad Abduh dengan menyatakan bahwa pola penafsiran Abduh adalah bi al-ra’yi al-madzmumah (pendekatan rasionalitas yang kurang baik). Dr. Romlah juga sejalan dengan Dr. Muahemin, dengan menyatakan Abduh ini menfasirkan ”tubuh pasukan berhala yang hancur karena lemparan burung ababil dengan menyatakan bahwa itu adalah cacar”, ini penafsiran yang aneh, karena tidak ada penafsir lain yang menyatakan begitu. Demikian kritik Ibu Romlah. Beberapa peserta lain juga bersuara, dan diskusi pun terasa gayeng, hangat dan menarik. Selamat berdiskusi dosen IIQ. (AM)

Sunday, March 29, 2009

Menag: Titik Krusial Dalam Teks Al Quran Pada Penafsiran

Cisarua, 23/3 (Pinmas)--Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, titik krusial dalam teks keagamaan adalah pada penafsirannya, terutama yang terkait dengan pola hubungan antara lafal dan makna.

"Tidak jarang kita temukan pemahaman keagamaan yang begitu ketat dan literal, bahkan terkadang terasa menyulitkan, namun tidak sedikit juga kita temukan pemahaman yang begitu longgar bahkan liberal," kata Maftuh di hadapan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al Quran di Cisarua, Bogor, Senin malam.

Oleh karena itu, lanjut dia, tugas berat para ulama adalah mengawal pemahaman teks-teks keagamaan tersebut agar tetap benar dan baik, terhindar dari segala bentuk penyelewengan.

"Terlalu berpegang pada lahir teks dan mengesampingkan maslahat atau maksud di balik teks berakibat pada kesan syariat Islam tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan jumud (kaku) dalam menyikapi persoalan," Maftuh menegaskan.

Sebaliknya, terlampau jauh menyelami makna batin akan berakibat pada upaya menggugurkan berbagai ketentuan syariat. Keduanya merupakan kesalahan dan penyelewengan yang tidak dapat ditolerir, katanya.

Di tengah masyarakat global yang plural seperti saat ini, menurut Menag, diperlukan sebuah metode yang menengahi keduanya; tetap mempertimbangkan perkembangan zaman dan maslahat manusia tanpa menggugurkan makna lahir teks.

Prinsipnya adalah, "menjaga kemurnian ajaran dengan tidak menutup diri bagi setiap perkembangan, dan senantiasa mengikuti perkembangan tanpa harus melebur di dalamnya", tegasnya.

Menag menyatakan menyambut segala usaha untuk mengembangkan wacana keagamaan yang moderat, toleran, damai dan mencerahkan. Wajah kusam Islam dan umat Islam saat ini, selain karena propaganda kelompok tertentu, juga disebabkan oleh sikap, prilaku dan pemikiran sebagian komunitas Muslim yang tidak memahami ajaran agama secara utuh.

Sikap seperti ini, katanya, pernah dilakukan oleh umat terdahulu yang kemudian membuahkan kecaman keras. Pada surah Al-Baqarah ayat 78, Al-Qur`an menyebut mereka yang bersikap demikian sebagai "ummiyyan" (buta huruf), yang tidak mengerti kitab suci dan sumber ajaran agama dengan baik.

Kalaupun mengerti, katanya lagi, pemahaman mereka tidak didukung oleh bukti-bukti kuat, tetapi hanya sekadar dugaan, sehingga timbul keengganan. Kebutaaksaraan (ummiyyah) seperti ini tidak lagi hanya sebatas tidak bisa membaca dan menulis aksara, tetapi tidak memahami ajaran agama dengan baik dan benar.

Atas dasar itulah sejak semula Pemerintah Indonesia melalui Departemen Agama menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan terjemah dan tafsir Al-Qurân dengan mengusahakan penyusunan Terjemah Al-Qurân maupun Tafsir Al-Qurân.

Namun perlu tetap disadari, tegasnya, bahwa terjemah Al-Qurân atau tafsir Al-Qurân, betapapun bagus dan sempurnanya, tetap bukanlah Al-Qurân itu sendiri dan tidak akan dapat sepenuhnya menggambarkan maksud pesan-pesan Allah.

Namun demikian, segala upaya untuk menghadirkan pesan-pesan tersebut dalam bentuk penafsiran perlu mendapat dukungan dan apresiasi. Dalam hal ini ia mendukung penuh upaya Lajnah Pentashihan Al-Qur`an untuk menyusun tafsir tematik yang diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dengan pendekatan Al-Qur`an.

"Melalui tafsir tematik tersebut diberharap dapat menghadirkan Al-Qur`an untuk berdialog bersama tentang berbagai persoalan," katanya.(ant/ts)
Sumber: depag.go.id

Menag: Jangan Jual Ayat al-Qur'an

Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni minta para calon anggota legislatif atau partai politik untuk menghindari penggunaan ayat-ayat Al-Qur`an dalam berkampanye sehingga ajaran agama yang sifatnya abadi dapat dijaga untuk kepentingan yang lebih luas lagi.

"Jangan ayat-ayat Al-Qur`an dijual," kata Maftuh di hadapan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur`an di Cisarua, Bogor, Senin (23/3) malam. Pernyataan ini juga diulangi ketika membuka Rapat Kerja Daerah Kanwil Departemen Agama Jawa Barat di Ciloto. "Pemilu (pemilihan umum) ini hanya sesaat saja. Janganlah ayat-ayat Al-Qur`an dijual murah hanya sekedar menarik suara dalam pemilu ini," katanya menegaskan.

Menag mengakui, suhu politik menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden semakin meningkat dan bila tidak dikelola dan disikapi secara arif akan menimbulkan banyak persoalan.

Gesekan antara berbagai kepentingan akan mudah sekali menyulut konflik di tengah masyarakat. Karena itu, Menag mengajak para ulama dan tokoh masyarakat untuk meneguhkan kembali tekad memelihara persatuan dan kesatuan dalam wadah persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air. "Pemilu ini kan hanya sesaat saja. Sementara ajaran Al-Qur`an itu adalah ajaran agama yang sifatnya abadi, yang tidak boleh dikorbankan begitu saja," katanya.

Pemilu hanyalah sebuah proses dan jalan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Maka sangatlah naif bila bangsa Indonesia terjebak dalam kemelut proses yang berkepanjangan, sementara tujuan yang sebenarnya terlupakan, katanya menambahkan.

Menag berharap persatuan dan kesatuan bangsa tidak tergadaikan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Sebagai bangsa wajib untuk menyukseskannya, sebab dibutuhkan sistem pemerintahan yang tangguh untuk menghadapi badai krisis keuangan global yang dampaknya akan semakin dirasakan oleh banyak kalangan di tahun 2009.

Para ulama hendaknya dapat menjadi pengayom masyarakat dan dapat membimbing masyarakat berdasarkan petunjuk-petunjuk Al-Qur`an.

Menag juga meminta kepada semua umat Islam Indonesia agar senantiasa mencermati Al-Qur`an yang beredar di Indonesia, baik dalam bentuk mushaf cetak maupun elektronik, ataupun dalam bentuk kutipan-kutipan agar terhindar dari kesalahan sekecil apapun.

Lantas lanjut Menag, apabila ditemukan sesuatu kesalahan penulisan, diharapkan masyarakat segera menyampaikannya kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an atau Kantor Departemen Agama setempat. "Saya juga ingin mengingatkan agar jangan sampai Al-Qur`an dipakai untuk kepentingan-kepentingan sempit dan sesaat," katanya.

Dalam konteks pemilu yang semakin hangat dewasa ini, Menag juga mengingatkan jajaran Departemen Agama untuk menghindarkan diri dari kegiatan politik praktis. "Saya haramkan pegawai Departemen Agama ikut dalam politik praktis," tegasnya.
[EL, Ant] Sumber: Gatra Online